Apa itu Jalur Zonasi?

Jalur Zonasi merupakan jalur penerimaan peserta didik yang diperuntukkan bagi calon siswa yang berdomisili di sekitar wilayah sekolah sesuai ketentuan pemerintah.

Penentuan domisili dibuktikan menggunakan Kartu Keluarga yang telah diterbitkan sebelum tanggal yang ditentukan oleh panitia PPDB.

Persyaratan

Persyaratan Umum
  • Warga Negara Indonesia.
  • Usia sesuai ketentuan PPDB.
  • Memiliki ijazah/SKL SD.
  • Mengisi formulir pendaftaran.
Persyaratan Zonasi
  • Kartu Keluarga.
  • Domisili sesuai zona sekolah.
  • Alamat sesuai KK.
  • Surat keterangan bila diperlukan.

Alur Pendaftaran

1

Buat Akun

2

Isi Formulir

3

Upload Berkas

4

Verifikasi

5

Pengumuman

Dokumen yang Harus Disiapkan

Kartu Keluarga
Akta Kelahiran
Ijazah / SKL

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Ya, alamat domisili mengikuti Kartu Keluarga.

Mengikuti ketentuan yang berlaku pada PPDB tahun berjalan.

Siap Mendaftar?

Daftarkan diri Anda sekarang melalui Jalur Zonasi.

Daftar Sekarang